Bertempat di Ruangan rapat kantor Desa Pangkalan Nyirih, di laksanakan Musdes Perubahan RPJMDES TA 2019 - 2027.
Musyawarah Desa dihadiri Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD dan anggota, Direktur BUMDes, Perangkat/Staf Desa Kadus, RT,RW, PKK, Tokoh Pendidikan, LKD, dan Masyarakat.
Dalam Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes 2019-2027, acara di Pandu Langsung oleh Sarwan selaku pembawa acara, dimulai dengan Do'a Bersama di pimpin oleh Amat Bahari, acara dibuka langsung oleh Ketua BPD Samsul Hady.
Sekretaris Desa, Fengki Novendri, S.Sos, mewakili pemerintahan desa dalam sambutannya menyampaikan, Ada beberapa perubahan tambahan Dalam RPJMDDes, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dilakukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan desa dengan kondisi atau kebutuhan yang berubah.
pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun perubahan RPJMDes yang telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang di harapkan.
RPJMDes ini merupakan penjabaran dari visi misi kepala desa dan dijabarkan dalam RPJM desa untuk jangka panjang dan dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam RKPD perubahan, RPJM desa dilakukan karena ada perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maka secara otomatis RPJM desa pada awalnya rentang 6 tahun maka harus ditetapkan ulang menjadi 8 tahun, terangnya.
Dasar perubahan RPJMDes dikarenakan telah ditetapkan dan disahkan perubahan undang-undang desa tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam pasal 33 ayat 1 setelah perubahan disebutkan bahwa Kepala Desa Memegang Jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, pasal 79 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 tahun.
Sinkronisasi Program RPJMDes perlu disesuaikan dengan kebijakan dan program prioritas pemerintah pusat maupun daerah yang baru, seperti perubahan target pembangunan, kebijakan anggaran, atau regulasi.
pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun perubahan RPGM desa yang telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang di harapkan.